Mudik Gratis Untuk 20.000 Pemudik dari PT. Jasa Raharja, Ini Syaratnya dan Ketentuannya

Mudik Gratis Untuk 20.000 Pemudik dari PT. Jasa Raharja, Ini Syaratnya dan Ketentuannya

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja-bumn-

JAKARTA, DISWAY.ID- Tahun ini PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022 dengan mengusung tema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”.

Pada program kali ini, Jasa Raharja memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mudik gratis.

Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini telah dibuka sejak 9 - 16 April mendatang dengan menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia serta Kereta Api dengan tujuan Semarang, Solo, D.I Yogyakarta, Malang dan Surabaya. 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id. Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar. 

BACA JUGA:Mau Ikutan Mudik Gratis, Wagub DKI Ungkap Syaratnya

Syarat tersebut yakni harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C, serta satu orang pendaftar maksimal 4 orang dewasa (diatas tiga tahun). 

Kemudian, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

“Upload dokumen tersebut dilakukan melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website,” ujar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan resminya, Jumat 15 April 2022.

BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan Armada Grebek Saung Ciliwung, Rangkul UMKM Sekitar

“Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Dan jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini,” jelasnya.

Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen. 

BACA JUGA:Buruan! Tiket Mudik Gratis ke 17 Kota dan Kabupaten dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Daerah Tujuannya

Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau RTPCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

“Khusus untuk peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: