PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM, Simpan Jejak Perjalanan Pengguna, Mahfud MD: Justru Melindungi Rakyat

PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM,  Simpan Jejak Perjalanan Pengguna, Mahfud MD: Justru Melindungi Rakyat

Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan, Aplikasi PeduliLindungi untuk melindungi rakyat, bukan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Keterangan tersebut menyusul adanya tuduhan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bahwa aplikasi PeduliLindungi milik pemerintah Indonesia melanggar HAM. 

Pernyataan Mahfud MD tersebut juga untuk menanggapi anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang meminta Pemerintah Indonesia klarifikasi tuduhan AS tentang PeduliLindungi. Menurut Saleh, PeduliLindungi disinyalir menyimpan data dan jejak perjalanan penggunanya. 

Menurut Mahfud MD, Kemenlu AS sebetulnya telah melaporkan Praktik HAM di seluruh dunia per 2021.

“Salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia terkait PeduliLindungi. Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat,” katanya, Sabtu 16 April 2022.

Melalui akun instagramnya, Mahfud menegaskan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi nyatanya telah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Aplikasi PeduliLindungi Dituduh Langgar HAM? Siti Nadia: Sesuatu yang Tidak Mendasar!

"Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” katanya.

Dijelaskan Mahfud, bahwasannya melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual saja. 

Akan tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron. 

"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH),” katanya.

Mahfud MD mengungkapkan, pada kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasar SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat. 

BACA JUGA:Pemudik Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat, Berikut Cara Pengisiannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: