Ada Tuduhan Langgar HAM, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Aplikasi PeduliLindungi

Ada Tuduhan Langgar HAM, Pemerintah Indonesia Diminta Tutup Aplikasi PeduliLindungi

Tangkapan layar iklan peluncuran aplikasi PeduliLindungi--PeduliLindungi

JAKARTA, DISWAY.ID-Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah harus segera menutup aplikasi PeduliLindungi jika terbukti ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, Pemerintah Indonesia harus evaluasi PeduliLindungi. Ini terkait adanya tuduhan Kemenlu AS tentang PeduliLindungi yang langgar HAM.

Menurut Saleh Partaonan, tuduhan Kemenlu AS tidak bisa dianggap remeh. 

"Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya.

Saleh menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data diri. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya. 

“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

BACA JUGA:Mahfud MD Bicara Soal Pelantikan KPU dan Bawaslu Periode 2022 - 2027

Aplikasi PeduliLindungi sejak awal memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. 

Dengan aplikasi itu, Satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus Covid-19.

“Sehingga Satgas dapat melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan,” katanya.

Akan tetapi dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.

“Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga,” katanya.

Saleh mengingatkan, jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut. 

Apalagi Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: