Catat! Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tunjukan Rapid Test saat Mudik dengan Pesawat

Catat! Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tunjukan Rapid Test saat Mudik dengan Pesawat

Ilustrasi.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai menaikan harga tiket jelang musik lebaran tahun ini--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru bagi penumpang pesawat untuk usia di bawah 6 tahun jelang mudik lebaran 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan baru ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang mudik Lebaran. 

"Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Novie dalam keterangannya, dikutip Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:KAI Tebar Diskon Tiket Mudik Lebaran hingga 60 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

"Namun, anak wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta melaksanakan protokol kesehatan," sambungnya.

Aturan baru ini tertuang di Surat Edaran (SE)Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Ini merupakan turunan dari aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui SE Nomor 16 Tahun 2022," ujarnya.

Adapun aturan syarat perjalanan naik pesawat untuk orang dewasa, pertama, pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen asal sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 18 April 2022: Jabodetabek Cerah Berawan

Kedua, hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen wajib bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua.

"Hasil tes tersebut harus dilakukan dengan sampel antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bila menggunakan skema PCR, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," terangnya.

Ketiga, penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, bila penumpang belum vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berskema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Belajarlah dari Tragedi KwaZulu-Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: