Tenaga Honorer Mau Jadi PNS? Bisa, Nih Syarat dan Ketentuannya...

Tenaga Honorer Mau Jadi PNS? Bisa, Nih Syarat dan Ketentuannya...

PNS/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai 2023.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo, Rabu 20 April 2022.

BACA JUGA:Uang Pemda 'Parkir' di Bank Capai Rp 202,35 Triliun, Tertinggi Jawa Timur

Lantas bagaimana dengan honorer yang ada saat ini. Bisakah mereka diangkat menjadi ASN?

Syarat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN, antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

BACA JUGA:Ralf Rangnick Pastikan Skuad MU Dirombak Total, Butuh 10 Pemain Baru?

Berikut syarat dan ketentuan tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN: 

1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. 

4. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

5. Tenaga honorer akan menghadapi serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: