Kemnaker Terima 2.114 Aduan THR 2022, Kapan Ditindaklanjutnya?

Kemnaker Terima 2.114 Aduan THR 2022, Kapan Ditindaklanjutnya?

Kemnaker Terima 5.148 laporan hingga 29 April 2022--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kemenetrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sejulah topik pelaporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul dalam keterangannya, Kamis, 21 April 2022.

BACA JUGA:Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Buruan Dafatar!

Chairul pun memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," ujarnya.

Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

BACA JUGA:KAI Tambah 92 Perjalanan Kereta untuk Mudik Lebaran, Mulai 24 April hingga 10 Mei 2022

"Hadirnya posko THR keagamaan 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ucapnya. 

"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: