Jenis Zakat Maal, Syarat dan Ketentuannya

Jenis Zakat Maal, Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi/Perhiasan emas-Pixabay -

DISWAY.ID-Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa macam zakat selain zakat Fitrah dan zakat Profesi. 

Zakat yang lain itu adalah Zakat harta atau Maal. Zakat ini dikeluarkan terhadap harta yang dimiliki oleh setiap muslim dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat dan ketentuan harta yang harus dikeluarkan zakat maal-nya adalah:

  • Kepemilikan penuh atas harta
  • Merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang tidak haram
  • Harta yang dapat dikembangkan atau dimanfaatkan nilainya
  • Telah mencukupi nisab sesuai dengan jenis hartanya
  • Terbebas dari hutang.

Mengutip Badan Amil zakat Nasional (Baznas), Allah Subhanahu wa taala tidak merinci secara detail di dalam Al-Quran tentang harta kekayaan yang wajib dizakatkan, serta tidak pula menerangkan kadar persentase kewajiban zakat tersebut.

BACA JUGA:Ini Ketentuan Zakat Fitrah, Syarat dan Bacaan Niatnya

Meski demikian,  Allah telah memberikan amanat kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW untuk menjelaskan dan merinci hal itu dalam bentuk sunnah, baik yang qauliyah (lewat sabda beliau), maupun yang amaliah (perbuatan atau praktek beliau). 

Di dalam Al-Qur`an, ada beberapa macam harta kekayaan yang Allah sebutkan wajib dizakatkan. Berikut daftar harta yang harus dikeluarkan zakat maalnya:

  • Emas dan perak yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 34

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Qur`an Surat At-Taubah Ayat 34.

"Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (At Taubah 34)

  • Tanaman dan buah-buahan yang Allah sebutkan dalam firman-Nya

Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Surat Al-An`am Ayat 141)

  • Harta kekayaan sebagai hasil keuntungan dalam berniaga dan hasil bumi

Seperti tertera dalam firman-Nya:

Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)

Ayat di atas juga memiliki pengertian umum. Ayat ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal serta seluruh yang dikeluarkan Allah dari dalam dan atas bumi, seperti hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Berikut penjelasannya;

  •  Hewan Ternak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten