Satlantas Jakarta Pusat Tindak Tilang Pengendara yang Bandel di Lokasi Ini!

Satlantas Jakarta Pusat Tindak Tilang Pengendara yang Bandel di Lokasi Ini!

Satlantas Jakarta Pusat tengah melakukan penilangan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran--Twitter/@tmcpoldametro

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pagi ini Polri Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Pusat tengah melakukan penindakan atau penilangan kendaraan.

Penindakan atau penilangan ini dilakukan sejak pukul 9 pagi WIB di Jalan Letjend R Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diketahui dari Thread yang dibagikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

Pihak kepolisian menyebut, penindakan yang dilakukan petugas di lapangan yakni pelanggaran melaju di jalur cepat.

BACA JUGA:4 Komoditas Pangan Ini Paling Laku Jelang Ramadan di Tangerang

Selain itu, kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tak standar juga kena tilang.

"Polri Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melanggar masuk melalui jalur cepat dan menggunakan knalpot tidak standar di Jl. Letjend R Suprapto Cempaka Putih Jakpus," cuit TMC Polda Metro Jaya di Twitter.

Sebagai informasi, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

BACA JUGA:Rekor 1.000 Poin Abraham Damar Berbuah Sepatu Baru, AD1K

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jadi ingat ya, lebih baik menaati peraturan yang sudah ada daripada kena sanksi pakai knalpot bising atau brong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: