Siap-siap PPN 11 Persen Berlaku Mulai Besok, 1 April 2022

Siap-siap PPN 11 Persen Berlaku Mulai Besok, 1 April 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati-Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID--Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, besok. 

Kenaikan tarif PPN tersebut berlaku pada beberapa komponen seperti, pulsa, pakaian, sabun, tas, sepatu, rumah dan kendaraan bermotor. 

Meski kenaikan hanya satu persen namun diyakini bakal berdampak pada masyarakat, terutama pada nilai jual barang yang tinggi. 

Apalagi kenaikan tarif PPN ini, juga dilakukan mendekati momen Ramadan dan Idul Fitri, yang secara pasar biasanya terjadi penyesuaian harga.

Meski begitu menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif PPN dikarenakan Indonesia masih lebih rendah dibanding negara lain.

Apalagi di deretan negara G20, mereka rata-rata memberlakukan tarif PPN 15 sampai dengan 15,5 persen. Sementara Indonesia baru naik menjadi 11 persen.

“11 persen itu tinggi nggak? Kalau negara G20 itu 15 persen sampai 15,5 persen,” kata Sri Mulyani, dalam wawancara Economic Outlook 2022, dengan CNBC Indonesia.

Sri Mulyani menambahkan, meski dianggap bukan waktu yang tepat. Tetapi kebijakan ini tetap harus dilakukan.

“Karena kita menggunakannya untuk dikembaikan kepada masyarakat. Fondasinya harus tetap dibangun. Kalau tidak kita kehilangan kesempatan,” tandasnya.

Apalagi kata dia, perekonomian Indonesia sudah mulai pulih. Sehingga sudah waktunya untuk kembali menyehatkan APBN.

“Jadi kita naikan hanya 1 persen. Kita paham sekarang sedang pemulihan ekonomi. Tapi fondasi untuk pajak sudah harus dibangun,” jelasnya.

Dengan demikian, maka ia menekankan bahwa kenaikan PPN bukan untuk makin menyusahkan masyarakat. Namun untuk membangun masa depan yang akan dinikmati oleh masyarakat juga.

“Jadi jangan bilang saya nggak perlu jalan tol, saya nggak makan jalan tol dan lain-lain, tapi banyak sekali instrumen pajak masuk ke masyarakat.”

“Anda pakai listrik, LPG, naik motor dan ojek itu ada elemen subsidi. Oleh karena itu, elemen pajak yang kuat untuk menjaga rakyat sendiri, bukan untuk menyusahkan rakyat,” jelas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: