Pemerintah Naikkan 11 persen Tarif PPN, Harga Ponsel OPPO di Indonesia Ikutan Naik?

Pemerintah Naikkan 11 persen Tarif PPN, Harga Ponsel OPPO di Indonesia Ikutan Naik?

OPPO kuasai pangsa pasar smartphone di Indonesia-OPPO Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perkenalan OPPO A96 yang dilakukan OPPO Indonesia hari ini, Kamis 31 Maret 2022, Ofans juga mendapat kabar baik soal harga jual seluruh varian handphone ini.

Aryo Meidianto Aji, selaku PR Manager OPPO Indonesia mengungkapkan, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 11 persen, justru semua perangkat OPPO di Indonesia tak mengalami kenaikan.

"Terkait dengan ketetapan pemerintah atas kenaikan tarif PPN 11% yang berlaku mulai 1 April 2022, OPPO Indonesia memutuskan untuk tidak mengubah harga produk sebagai bentuk kepedulian kepada Ofans dan konsumen setia kami," ujarnya.

"Melalui keputusan ini, OPPO Indonesia berharap bahwa teknologi yang dipersembahkan oleh OPPO dapat dinikmati oleh semua kalangan, terlebih sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan dan Idulfitri sehingga kebutuhan masyarakat untuk terhubung dengan orang-orang terkasih akan semakin tinggi," tambahnya.

BACA JUGA:Timnas Rusia Pertimbangkan Cabut dari UEFA, Minat Gabung AFC, Berikut Alasannya

Keputusan ini tak lepas dari kinerja dan pertumbuhan penjualan OPPO di Indonesia yang terus meningkat.

Pada tahun 2021 lalu, OPPO Indonesia berhasil mencatatkan hasil penjualan bagus sebagai penguasa pangsa pasar smartphone di Indonesia berdasarkan dua lembaga riset; Canalys dan IDC Indonesia.

Menurut riset IDC Indonesia, OPPO Indonesia berhasil mencatatkan pangsa pasar sebesar 20,8%.

Selain itu, OPPO Indonesia juga meraih 3% pertumbuhan Year-on-Year (YoY).

BACA JUGA:Habib Husein Ja'far: Toleransi Itu Ada di Pikiran dan di Hati, Tidak Ada Batasnya!

Sementara menurut riset Canalys OPPO Indonesia berhasil mencatatkan pangsa pasar sebesar 22% selama 12 bulan di tahun 2021.

Dengan tanpa menaikkan harga jual semua segmen handphone OPPO di Indonesia, OPPO Indonesia merasa yakin dengan pertumbuhannya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN 11% yang sejatinya program pemerintah untuk menaikkan penerimaan perpajakan.

Selain itu pemerintah Indonesia juga sedang mempersiapkan konsolidasi fiskal tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: