Polsek Kembangan Tangkap 3 Pengedar di Tangerang, 2 Orang Disergap Saat Transaksi Narkoba

Polsek Kembangan Tangkap 3 Pengedar di Tangerang, 2 Orang Disergap Saat Transaksi Narkoba

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat rilis kasus.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA BARAT, DISWAY.ID-- Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat tangkap 3 pengedar narkoba jenis daun ganja.

Dari 3 tersangka, 2 orang disergap saat sedang transaksi dan lainya diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi mengungkapkan ikhwal penangkapan terhadap para tersangka pengedar narkoba. 

BACA JUGA:Imla Rosyidi Jadi Jemaah Haji Indonesia Termuda Tahun 2022 Ini

"Berdasarkan informasi, tim melakukan undercover hingga dapat mengamankan tiga orang tersangka yaitu tersangka DA, GP dan AK," ujar Kompol Binsar saat dikonfirmasi Disway.id.

Kompol Binsar H Sianturi mengatakan bahwa daun ganja yang diamankan yaitu sebanyak 1.983 gram atau senilai Rp 10 juta. 

Saat melakukan undercover, polisi berhasil menangkap dua tersangka pertama, DA dan DPS di Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 

"Saat melaksanakan transaksi kami mengamankan dua orang tersangka inisial DPS dan DA dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1938 gram," kata Kompol Binsar. 

Melalui penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket besar berisikan narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam plastik hitam dan diberi lakban coklat. 

BACA JUGA:Pound Fit! Olah Raga dengan Stik Drum Kian Digemari Sejak Masuk Purwokerto 2021

Polisipun langsung mengamankan kedua tersangka itu dan menginterogasinya. 

Dari intogerasi yang dilakukan, diketahui bahwa dua paket narkotika tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari tersangka AK. 

"Tim langsung melakukan pengembangan ke daerah Kelapa Indah Kota Tangerang dan mengamankan saudara AK," pungkasnya. 

Dari tindakan ketiga tersangka ini, mereka mendapatkan hukuman sesuai pasal yang disangkakan, yaitu pasal 111 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika dengan masa tahanan 5 hingga 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: