Siap-siap! Pemerintah Buka 200 Ribu Tenga Kerja di IKN, untuk Sektor Apa Saja?

Siap-siap! Pemerintah Buka 200 Ribu Tenga Kerja di IKN, untuk Sektor Apa Saja?

Desain pusat Ibu Kota Nusantara-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyebut, pemerintah siap menampung hingga 200 ribu pekerja dalam rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Diperkirakan 2023 itu kami akan menampung sekitar 150-200 ribu pekerja di lapangan," ujar Bambang dilansir dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, dikutp Selasa 7 Juni 2022.

Bambang mengatakan, proses pembangunan IKN ini membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang besar agar target dapat tercapai dalam waktu yang cukup singkat.

"Waktunya sudah sempit dan kita harus mencapai beberapa target, tentunya jumlah pekerja dan juga nanti jumlah material juga akan cukup banyak," ujarnya.

BACA JUGA:Intip Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Terbesar Capai Rp 6.786.500

Namun, Bambang tidak menjelaskan secara rinci mengenai sistem rekruitmen yang akan dilakukan pemerintah dalam menjaring para pekerja lapang itu.

Bambang hanya menyampaikan, pengerjaan pembangunan IKN diharapkan bisa dimulai pada paruh kedua (semester kedua) tahun 2022. 

Sejumlah hal seperti pematangan tanah, persiapan akses logistik dan jalur infrastruktur juga akan dibuat untuk mengawali pembangunan tersebut.

"Kita buat dengan harapan di 2023 kita mulai membangun dengan skala yang sudah ditargetkan," imbuhnya.

Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk mematangkan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar target pembangunan IKN dapat tercapai.

"Tadi Bapak Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan dan juga perencanaan lebih dimatangkan lagi, khususnya perencanaan untuk multisektor," terangnya.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Murdaya Widyawimarta Poo, Penjual Koran hingga Menjadi Pemilik Lokasi Jakarta Fair Kemayoran

Selain itu, Presiden juga menekankan agar kondisi lingkungan hidup dan interaksi dengan masyarakat sekitar harus tetap diperhatikan selama rangkaian proses pembangunan.

"Untuk konversi hutan dan lahan, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga akan melakukan reforestasi hutan agar kondisi hutan tetap terjaga," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: