Summarecon Juga Terlibat Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Transfer untuk Masjid Rp 1 Miliar

Summarecon Juga Terlibat Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Transfer untuk Masjid Rp 1 Miliar

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID-Selain terlibat suap IMB pembangunan Apartemen di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Summarecon Agung juga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Dari total suap dan gratifikasi Rp 19,5 Miliar yang diterima Rahmat Effendi, Rp 1 Miliar nya berasal dari PT Summarecon Agung. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengatakan, suap dan gratifikasi dari PT Summarecon Agung itu senilai Rp 1 miliar. 

Uang sebesar Rp 1 miliar dari Summarecon itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. 

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung, Kasus Suap IMB Apartemen

"Pada 29 November 2021, terdakwa menerima uang sejumlah Rp 500 juta dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung, pekan lalu. 

Secara total, jaksa KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima gratifikasi sekitar Rp 1,8 miliar, tepatnya Rp 1.852.595.000. 

Terdapat belasan pihak, termasuk dari Summarecon yang memberikan gratifikasi. 

Namun,Rahmat Effendi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor.

"Dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi periode 2018 sampai dengan 2023 yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," papar jaksa. 

Atas perbuatan itu, Pepen didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Vice President Summarecon dan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB

Selain menerima gratifikasi, Rahmat Effendi juga didakwa melakukan sejumlah perbuatan korupsi lainnya. Salah satunya, menerima suap sebesar Rp 10.450.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: