Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin Disorot Ahli, Maknanya Islam Tidak Ada Toleransi

Ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin Disorot Ahli, Maknanya Islam Tidak Ada Toleransi

Sebanyak 23 anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.-m ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sejumlah ahli menyoroti isi ceramah Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja

Abdul Qodir Baraja ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. 

Ahli hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono menemukan materi ceramah Abdul Qodir Baraja. 

Surono melalui keterangan tertulis menjelaskan Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial, dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Menurut dia, ceramah Abdul Qodir itu berjudul "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".

BACA JUGA:Abdul Qodir Baraja Ditangkap, Polisi Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin

Dia pun menyoroti aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin yang membagikan selebaran khilafah yang dikategorikan dalam Pasal 15 UU Nomor 1/1946. Sebab, Surono menyebut para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. 

"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Guru Besar Ilmu Hukum itu pada Selasa 7 Juni 2022.

Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta JM. Muslimin mengatakan, dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur'an dan hadis. 

BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Meresahkan Masyarakat

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur'an dan hadis sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlak serta moral yang paripurna," tuturnya.

Dia memandang pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi, dari Lampung Digiring ke Jakarta

"Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. Penilaian senada disampaikan ahli filsafat bahasa Prof. Wahyu Wibowo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: