Akhirnya! Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Akhirnya! Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

Fakarich menyerahkan diri ke Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong di aplikasi ilegal Binomo-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Akhirnya, guru trading Indra Kenz di Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, menyerahkan dirinya ke Bareskrim Polri, Senin 4 April 2022.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasudbit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Katanya, Fakarich menyerahkan diri dengan mendatangani langsung kantor Bareskrim Polri Jakarta.

"Dia (Fakarich) datang sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA:Penimbunan BBM Modus Modifikasi Tangki Dibongkar, 5 Orang Diamankan

BACA JUGA:Farhat Abbas Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipenjara Akibat Hal Ini: Harusnya Kapolri Proses!

Saat ini, Fakarich tengah diperiksa terkait kasus investasi bodong Binomo yang telah menjerat Indra Kenz.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya juga pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan jemput paksa terhadap Fakarich.

Pasalnya, Fakarich sudah dipanggil dua kali, namun dua kali juga ia mangkir dari jadwal pemanggilan yang telah diatur oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Catat! Aturan Buka Puasa Bagi Penumpang TransJakarta, Jangan Sampai Keliru Loh

BACA JUGA:Para Ahli Setuju Puasa Menyehatkan, Tapi Awas 5 Gangguan Pencernaan Ini

Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: