Syarat Daftar Peserta Didik baru PPDB DKI Jakarta

Syarat Daftar Peserta Didik baru PPDB DKI Jakarta

Orang tua murid yang terlihat mengantre di Posko PPDB Online DKI Jakarta-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023 dibuka Senin, 13 Juni 2022. 

Proses Penerimaan PPDB DKI Jakarta dimulai melalui pra pendaftaran pada seluruh jenjang berdasarkan jalur masuk yang dipilih.

Untuk bisa masuk kedalam proses tersebut, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mesti memenuhi sejumlah syarat untuk mendaftar. 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022

Berikut, persyaratan CPDB DKI Jakarta:

Persyaratan CPDB jenjang SD

- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Persyaratan CPDB jenjang SMP

- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Persyaratan CPDB jenjang SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: