Waduh, 3 Perusahaan BUMN Resmi Dibubarkan, Erick Thohir: BUMN-BUMN Tidak Sehat Harus Dibubarkan

Waduh, 3 Perusahaan BUMN Resmi Dibubarkan, Erick Thohir: BUMN-BUMN Tidak Sehat Harus Dibubarkan

Kementerian BUMN Bubarkan ISN, Iglas, dan KKA : Penyelesaian Permasalahan Aset BUMN yang Terkatung-katung-dok BUMN-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setidaknya 3 Perusahaan dari Kementerian BUMN resmi dibubarkan berdasarkan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (17/3/2022).

Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN.

Adapun perusahaan yang di bubarkan antara lain PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”).

BACA JUGA:Fakta Baru Soal Penangkapan Vokalis Sisitipsi Terungkap, Akui Pakai Ganja Sejak 2010

Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022.

Hal tersbut dikarenan sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

Sedangkan pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022.

Perusahaan yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015.

BACA JUGA:Tjetjep Heriyana, Legenda Balap Motor Indonesia, Dapat Tiket Nonton MotoGP Mandalika dari Ridwan Kamil

Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA yang ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022.

KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008 dimana pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

“PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh,” ujar Menteri BUMN, Erick Thohir.

BACA JUGA:Doni Salmanan Minta Maaf Sambil Cengengesan, Krisdayanti: Dia Harus Tanggung Jawab!

“Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya tegaskan bagi BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” tambahnya.

Erick juga menerangkan, PPA yang merupakan National Asset Management Company (NAMCO) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A53 5G dan Galaxy A33 5G Tak Dibekali 'Kepala Charger', Kenapa?

Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden RI, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” kata Erick.

Menteri BUMN, Erick menambahkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik karena ketiga BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

"Langkah ini juga sejalan dengan transformasi yang dijalankan Kementerian BUMN agar perusahaan-perusahaan BUMN makin profesional, transparan, dan akuntabel," terangnya.

BACA JUGA:2 Polisi Penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas

“Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

“Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia,” tutup Erick.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: