Verifikasi Faktual Lahan Sawah Dilindungi Selesai di 80 Daerah, 71 Kabupaten dan Kota Menyusul

Verifikasi Faktual Lahan Sawah Dilindungi Selesai di 80 Daerah, 71 Kabupaten dan Kota Menyusul

Verifikasi faktual program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terus digenjot hasilnya 80 kabupaten dan kota selesai, menyusul 71 daerah lainnya. -ATR/BPN-

SURABAYA.DISWAY.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

Kebijakan tersebut, yakni Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LDS) pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penetapan LSD diharap dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Soal Sengketa Lahan, Sebelum Gugat ke Pengadilan, Orang BPN Sarankan Cara Ini 

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berinisiatif melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah di kabupaten dan kota terkait.

Hingga 1 April 2022, LSD telah selesai diverifikasi faktual pada 80 kabupaten/kota dan akan menyusul di 71 kabupaten/kota. 

Kegiatan verifikasi dan klarifikasi terkini dilakukan pada 21 kabupaten dan 6 kota di Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan 1 April 2022.

BACA JUGA:Gratis, Konsultasi Pertanahan ke BPN Bisa Lewat Online Loh!

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan, terdapat 4 karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD. 

Kreteria tersebut yakni irigasi premium di dalamnya, beririgasi teknis, produktivitas 4,5-6 ton/Ha/panen, dan memiliki indeks penanaman minimal 2.

Menurut Budi Situmorang, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila terdapat salah satu kriteria seperti, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021.

BACA JUGA:Ganjar Salip Prabowo di Survei SMRC, Anies Tempel Ketat  

LSD memiliki luasan yang relatif sempit (<5000 m2) terkurung bangunan. Terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD. 

Selanjutnya telah terbit Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha (HGB/HGU) non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021 atau terdapat kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam dan perubahan wilayah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: