Awas! Jangan Sebarkan Hoaks Kerusuhan Demo, Polisi Bilang Dapat Dikenakan Pasal Pidana Loh

Awas! Jangan Sebarkan Hoaks Kerusuhan Demo, Polisi Bilang Dapat Dikenakan Pasal Pidana Loh

Sebarkan informasi bohong soal kepemilikan tanah negara, 4 tersangka di Banyuwangi ditangkap, Rabu 8 Februari 2023-Ilustrasi-Pixabay.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat telah diimbau untuk tidak asal menyebarkan berita palsu (hoaks) terkait kerusuhan demo mahasiswa hari ini, Senin 11 April 2022.

Jika penyebaran berita bohong itu tetap dilakukan, maka pelakunya bisa saja dijerat dengan pasal pidana.

Itu artinya, jika polisi menemukan adanya informasi hoaks kerusuhan demo, maka pelakunya bisa dipenjara.

Polri secara tegas meminta masyarakt untuk tidak menyebarkan informasi palsu yang justru berpotensi menimbulkan kerusuhan atau keonaran.

BACA JUGA: Daftar Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari, Senin 11 April 2022

BACA JUGA: Kenapa Seseorang Bisa Mendadak Pusing Saat Berpuasa? Ternyata Ini Jawabannya...

"Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin 11 April 2022.

Melansir dari laman PMJ News, berikut pasal-pasal yang digunakan kepada pelaku penyebar kabar hoaks tersebut.

1.Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

2. Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

BACA JUGA: Toko Emas di Tangerang Dikuras Perampok, Satpam Luka-Luka Terkena Tembakan

BACA JUGA: Aksi 11 April Bertepatan dengan 5 Tahun Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Banyak Drama Kemunafikan

3. Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) batal menggelar aksi 11 April di Kawasan Istana.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: