Bawa Kabur Mau Jual Pajero Bosnya Rp 60 Juta, Karyawan Wisma Alda Syariah Ditangkap Polisi

Bawa Kabur Mau Jual Pajero Bosnya Rp 60 Juta, Karyawan Wisma Alda Syariah Ditangkap Polisi

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil saat ungkap kasus di Polresta Bandar Lampung, Rabu (15/6). Petugas mengamankan seorang pelaku pencurian mobil Pajero Sport BE 1487 --

BANDARLAMPUNG, DISWAY.ID-Seorang pemuda berinisial RS (22) ditangkap Polresta Bandar Lampung. RS ditangkap karena mencuri mobil Mitsubishi Pajero milik majikannya. 

RS yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh, Gedung Meneng itu membawa kabur Pajero majikannya ke Medan Sumatera Utara dan berniat menjual mobil tersebut dengan harga Rp 60 juta.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2022 saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Pelaku membawa kabur milik tersebut ke Medan, Sumatera Utara. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Polisi Sita Dokumen dan Uang Rp 2 Miliar Lebih dari Kantor Khilafatul Muslimin di Lampung

Menerima laporan dari korban Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara.

BACA JUGA:Buronan Jepang Kasus Penipuan Dana Covid-19 Tertangkap di Lampung

Saat itu Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan polres Setempat. Petugas dapat mengamankan pelaku pada Kamis 9 Juni 2022 berikut barang bukti mobil milik korban. Dari keterangan pelaku, mobil tersebut akan dijual seharga Rp 60 juta.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: