Pembunuh Pelajar di Jalan Merdeka Palembang Akui Dendam pada Korban

Pembunuh Pelajar di Jalan Merdeka Palembang Akui Dendam pada Korban

Ilustrasi, pelaku pembunuh pria yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih belasan tahun-Istimewa-

PALEMBANG, DISWAY.ID-Pembunuh pelajar berinisial R (16) di depan Rumah Makan Happy Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil PALEMBANG mengakui dendam tapi tak berniat membunuh.

Tersangka bernama Ziro mengakui dirinya dendam terhadap korban namun tidak berniat untuk menghabisi nyawa pelajar tersebut.  Kepada polisi Ziro mengaku perbuatannya bahwa dia telah mengajak dua teman untuk memberi pelajaran kepada korban dengan mengeroyok. 

“Saya dendam dengan korban, karena pernah menyetop saya di depan lorong kami, saya membawa pedang dan membacok korban dua kali. Saya juga pernah membegal dua kali di depan DPRD Provinsi Sumsel dan Pakjo,” terangnya.

BACA JUGA:Warga Palembang Temukan Mayat Gadis Hangus Terbakar di Rumah Kosong

Lanjutnya, saat kejadian rencana pera tersangka hanya ingin memberi pelajaran saja. “Tidak ada niat mau bunuh, tetapi saat itu korban sempat sembunyi kami tunggu keluar. Saat itulah langsung kami serang,” tukasnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 pukul 03.30 WIB. Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap R (16).

Ketiganya ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek IB I, Kamis (16/6) dini hari di rumahnya masing-masing.

Tersangkanya yakni, Tri Wahyu Rizki alias Wahyu Black (18), warga Jl Candi Welang, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, M Arfan Zidan Auilansyah (19) dan Ziro Rosiano (19), keduanya warga Jl Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Alex Noerdin Seret Pejabat BUMD Palembang

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membeberkan fakta-fakta terkait motif dari kasus pembunuhan  ini. Dia mengatakan tiga orang tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP.

“Motif para pelaku ini mengaku dendam kepada korban, dimana sebelum hari kejadian korban sempat menghentikan para pelaku di jalan, tetapi saat itu tidak terjadi apa-apa. Diduga dendam dengan korban, saat kejadian bertemu dengan korban lagi di salah satu kafe di Kota Palembang,” ungkap Tri Wahyudi saat merilis kasusnya di Mapolrestabes Palembang, Kamis 16 Juni 2022.

Lalu, di lokasi tersebut pelaku dan korban sempat terjadi cekcok dan saat korban pulang langsung dicegat dan diadang oleh para pelaku.

“Tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic warna putih sambil membawa pedang, celurit, mengadang korban di TKP lalu melakukan pengeroyokan ada yang memukul dan menusuk sehingga korban meninggal dunia di TKP, lalu mereka pergi,” jelas Tri Wahyudi.

Lebih jauh dikatakannya, setelah kejadian Unit Ranmor bersama Reskrim Polsek IB I melakukan penyelidikan. “Dalam pengembangannya ternyata pelaku juga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Pasal 365 KUHP, dan sudah ada lima TKP yang sudah kita cek. Alhamdulillah satu tangkapan berhasil membuka perkara atensi lainnya,” tukas Tri Wahyudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: