40 Juta Sepeda Motor Tak Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Buat Aturan Ketat, Seperti Apa?

40 Juta Sepeda Motor Tak Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Buat Aturan Ketat, Seperti Apa?

Operasi Zebra 2023/ilustrasi-ilustrasi-fin

JAKARTA, DISWAY.ID - 40 juta unit sepeda motor yang terdaftar di Samsat tidak membayar pajak, jumlah itu setara dengan 39 persen dari total kendaraan terkait di Indonesia.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono menilai, kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. 

"Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," kata Rivan, Kamis 16 Juni 2022.

BACA JUGA:Ratusan Jemaah Haji Tergeletak di Masjidil Haram, Ada Apa?

Untuk itu, Tim Pembina Samsat Nasional berencana menggelar rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor guna mendapatkan data akurat kendaraan terkait.

"Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis," ujarnya.

Tim tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan seperti menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Sebagaimana dijelaskan melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b. 

BACA JUGA:Masih Ingat Geraldine Beldi Penemu Jasad Eril? Sekarang Buka Kursus Bahasa Inggris, Segini Tarif per Jamnya...

Rivan menjelaskan, spesialisasi pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak taat aturan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. 

"Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: