Provider Ini Disebut Nunggak Ratusan Juta Pada Pemkot Tangerang

Provider Ini Disebut Nunggak Ratusan Juta Pada Pemkot Tangerang

Anggiat Sitohang selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang mengatakan bahwa terdapat 13 perusahaan provider tak memiliki izin galian dari DPMPTSP dan minta tebang semua tiangnya. -rikhi-

TANGERANG, DISWAY.ID, PT XL Axiata selaku pemilik kabel optik jaringan internet disebut menunggak sewa lahan kepada Pemerintah Kota Tangerang senilai ratusan juta rupiah. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang, Jumat (18/03/2022).

Anggiat mengatakan, sebagian besar kabel optik untuk jaringan internet milik PT XL Axiata itu menggunalan lahan atau ruang milik jalan Pemkot Tangerang dengan perjanjian sewa selama lima tahun. 

"Sistem sewa ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR," kata Anggiat, Jumat 18 Maret 2022. 

Berdasarkan perjanjian sewa lahan, lanjut dia, nilai sewa lahan milik jalan itu sebesar Rp31 juta pertahun. 

Sehingga, jika diakumulasikan selama 4 tahun PT XL Axiata memiliki tunggakan kepada Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR sebesar Rp 124 juta rupiah untuk. 

"Ini merupakan akumulasi tunggakan selama 4 tahun berturut-turut," imbuhnya

Meski begitu, sambung dia, terkait persoalan ini DPRD Kota Tangerang bersama Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP sudah melakukan hearing dengan pihak XL Axiata, pada Rabu (17/3/2022) kemarin. 

Berdasarkan rapat gelar pendapat itu diketahui, tunggakan Rp124 juta PT XL Axiata kepada Dinas PUPR itu adalah sewa ruang milik jalan yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah. 

"Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun," tandasnya. (FIN/Rikhi Ferdian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: