Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Dibantah Kepolisian

Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Dibantah Kepolisian

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.

Kompol Wahyu Imam mengungkapkan bahwa surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar.

Sebelumnya diberitakan bahwa beredar luas di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE.

BACA JUGA:Iko Uwais Penuhi Panggilan Kedua, Polisi Cecar 14 Pertanyaan, Ini Statusnya Sekarang!

BACA JUGA:MG Mulan: SuperPower Crossover Hanya Butuh 3,8 Detik dari 0-100 Km Per Jam

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Kompol Wahyu.

“Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan berdarnya Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas di media sosial setelah artis yang akrab di sapa Nyai ini menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama 4 jam pada Rabu, 15 Juni 2022.

Jika melihat dari surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

BACA JUGA:Jadwal Gerai SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Sabtu 18 Juni 2022

BACA JUGA:Simak! Kemenag Keluarkan Kebijakan Baru Soal Konsumsi Jamaah Haji, Seperti Apa?

Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan dan ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.

Tak berselang lama kabar surat penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka beredar luas, wanita yang kerap dipanggil 'nyai' itu menuliskan sttaus di Instagram Stories miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: