Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Menkeu Sri Mulyani: Persis seperti THR

Gaji ke-13 Cair Awal Juli, Menkeu Sri Mulyani: Persis seperti THR

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. -dok Kemenkeu-

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada awal Juli. 

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru. "Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani kepada awak media.

Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke 13 akan dilakukan awal bulan juli.

Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke 13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli. Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.  “Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya melanjutkan.

BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Simak Rincian Besaran Nominalnya Berdasarkan Golongan

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

BACA JUGA:Ini Dia Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. (rb/rit/jabarekspress) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: