Cari Keadilan, Seorang Wanita Mengaku Korban Kekerasaan Seksual WNA asal Tiongkok Sejak Juli 2020

Cari Keadilan, Seorang Wanita Mengaku Korban Kekerasaan Seksual WNA asal Tiongkok Sejak Juli 2020

orban LK melaporkan atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya oleh WNA asal Tiongkok.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang wanita berinisial LK (30) tengah mencari keadilan atas kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa dirinya sejak bulan Juli 2020 silam.

Bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febrianto, Korban LK mendatangi Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya (PMJ), Senin 20 Juni 2022.

Mereka membawa beberapa berkas bukti untuk laporan.

BACA JUGA:Miris, Petani Renta di Lampung Dapat Upah Uang Mainan

"Korban warga negara Indonesia mengalami tindak kekerasan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok belum dapat keadilan. Sudah kita laporkan pasal 285 KUHP," kata Prabowo Febrianto.

"Yang kita laporkan WNA asal Tiongkok yang sedang kerja di perusahan Telekomunimasi di Indonesia.  Ini kenapa bisa terjadi mungkin korban terlalu percaya kepada orang," ujar Prabowo.

Sementara itu, Korban LK mengungkapkan butuh kekuatan mental untuk jelaskan di media, karena kejadian sudah sangat lama.

"Butuh perjuangan berat untuk laporan ke polisi mudah mudahan masalah selesai," ungkap Korban LK.

Menurut korban, dirinya mengenal pria WNA asal Tiongkok tersebut dari sosial media.

Sejak dua kali pertemuan, pria tersebut masih terlihat baik-baik saja dan tidak ada kecurigaan dari korban.

BACA JUGA:Viral Wanita Ditelanjangi Sekelompok Perempuan di Kamar Hotel, Terungkap Motifnya

Kronologi kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut, kejadian ini terjadi di salah satu apartemen di daerah Jakarta Barat. 

Saat itu lagi tinggi-tingginya kasus Covid dan mereka ingin makan di restoran. Tapi karena waktu itu dibatasi 30 menit untuk makam ditempat,  jadi terlapor mengajak korban makan di apartemennya .

"Diimingi makan di sini aja, dia yang masak. Kenapa korban ini langsung mau karena dia sudah komunikasi 4 bulan tanpa bertemu dan tidak melihat ada gelagat jahat menurut dia. Ya orang terlapor intelektual lah," beber kuasa hukum korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: