Pendaftaran PPDB Yogyakarta Resmi Dibuka, Simak Cara Ajukan Akun dan Aktivasinya

Pendaftaran PPDB Yogyakarta Resmi Dibuka, Simak Cara Ajukan Akun dan Aktivasinya

Ilustrasi: PPDB Yogyakarta 2022-Pixabay/@StockSnap-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2022/2023 resmi dibuka hari ini, Selasa 21 Juni 2022.

Dengan dimulainya pendafataran PPDB SMA/SMK Negeri untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, maka peserta dapat melakukan pengajuan akun dan menerima PIN token untuk diaktivasi.

Untuk diketahui, aktivasi akun sangat penting dilakukan sebab peserta tidak dapat melanjutkan memilih sekolah jika akun belum diaktivasi. 

"Jika Ajuan Akun ditolak, dapat mengajukan lagi dengan membuat Ajuan Akun dari awal, dengan memperhatikan alasan penolakan yang sebelumnya," demikian bunyi informasi dalam dokumen Proses Pendaftaran PPDB Yogyakarta, dikutip Selasa 21 Juni 2022.

BACA JUGA:Simak! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2022, Berikut Persyaratannya

Cara mendapatkan PIN token untuk PPDB Yogyakarta setiap peserta diharuskan sudah melakukan proses ajuan akun. 

Adapun jadwal yang disediakan, mulai dari 21 – 24 juni 2022.

Untuk keperluan yang harus diperhatikan dalam melakukan ajuan akun, setiap peserta diwajibkan membawa berkas scan atau soft file persyaratan PPDB Yogyakarta, meliputi Ijazah/SKL dan Kartu Keluarga.

"Pastikan scan ijazah/SKL dan Kartu Keluarga Keluarga dalam kualitas yang baik. Dalam posisi tegak, tidak miring, tulisan terbaca jelas, dan utuh," terangnya.

Berikut Cara melakukan ajuan akun PPDB Yogyakarta

- Calon peserta didik baru menyiapkan beberapa dokumen berkas persyaratan.

- Calon peserta didik baru mengakses website resmi ppdb.jogjaprov.go.id

- Calon peserta didik baru wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di website tersebut.

- Calon peserta didik baru wajib mengunggah beberapa dokumen berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: