Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Diperiksa KPK

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Diperiksa KPK

Ilustrasi/ KPK geledah kantor Summarecon Tbk di Jakarta Timur terkait kasus suap IMB sebesar 27 ribu dolar AS di Yogyakarta--

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Selasa 21 Juni 2022. Adrianto tampak menghindari media dan langsung menuju kendaraanya usai diperiksa penyidik.

Adrianto Pitojo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Pengembangan apartemen itu digarap PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung. Adrianto keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB.

Di lobi KPK, Adrianto yang mengenakan kemeja biru dan masker putih, berjalan cepat hingga berlari menuju kendaraan itu depan gedung. Dia menumpangi mobil SUV Jeep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana. 

BACA JUGA:KPK Periksa 9 Pejabat dan Pengusaha Terlibat Suap Ade Yasin dan Rahmat Effendi

Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Vice President Summarecon dan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB

Lalu penerima, Haryadi Cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: