Kesaksian Orang Kepercayaan, Serahkan Dana Hiburan 15 Anggota DPRD untuk Karaoke Ditemani Lady Escort di Hotel

Kesaksian Orang Kepercayaan, Serahkan Dana Hiburan 15 Anggota DPRD untuk Karaoke Ditemani Lady Escort di Hotel

Ilustrasi/ Sidang lanjutan kasus korupsi suap 16 paket proyek 10 DPRD Muara Enim menghadirkan saksi yang mengungkap selain menerima fee, para anggota dewan juga mendapatkan dana hiburan untuk karaoke bersama puluhan lady escort di Hotel Jakarta--Pixabay

PALEMBANG, DISWAY.ID-Sidang kasus korupsi suap 16 paket proyek yang melibatkan Anggota DPRD Muara Enim tahun 2019 kembali digelar di PALEMBANG Rabu 22 Juni 2022. Pada agenda sidang, Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi diantaranya Ediyansyah. Ediyansyah diketahui adalah orang kepercayaan dari Elfin MX Muchtar. 

Pada kesempatan itu terbongkar fakta bahwa selain menerima jatah fee senilai Rp 5 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, terdakwa 15 anggota DPRD Muara Enim tahun 2019 juga menerima jatah 'entertainment' atau dana hiburan dari kontraktor pelaksana proyek Robby Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar.

Dana hiburan terungkap senilai Rp 50 juta per malam dengan fasilitas karaoke bersama puluhan lady Escort atau wanita panggilan berikut makan dan minum di Hotel 1001 Jakarta. Saksi Ediyansyah mengatakan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang bahwa, pihaknya memberikan dana hiburan di Hotel 1001 Jakarta.

“Entertain itu diberikan dua kali saat malam usai menyerahkan uang jatah fee, kepada masing-masing anggota DPRD dari yang diberikan oleh Robby melalui Elfin MZ Muchtar,” ungkap saksi Ediyansah dipersidangan.

Dibeberkannya, pada pemberian entertain pertama diberikan pada 25 Juni 2019 yang dihadiri oleh Mardiansyah, Izuddin serta Tjik Melan, kemudian pada 31 Juli 2019 diantaranya bernama Effendi, Indra Gani, Faisal Anwar, Hendli, Muhardi, Izuddin, Tjik Melan.

Sementara tiga saksi lainnya yakni Didi Rahmadi, Andri Ramadhan, serta Ahmad Dani menerangkan perihal adanya penyerahan sejumlah uang kepada masing-masing terdakwa anggota DPRD Muara Enim.

Menanggapi keterangan saksi terutama saksi Ediyansah , Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Erlangga Jayanegara mengatakan bahwa keterangan saksi Ediyansah tersebut telah sesuai dengan BAP yang dibuat oleh KPK.

“Nilai uang entertain itu untuk satu malamnya seperti diterangkan saksi Ediyansah tadi Rp 50 juta untuk satu malamnya, dan itu di luar dari jatah fee yang diberikan oleh Robby Okta Fahlevi,” kata JPU Erlangga Jayanegara diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Rp 200 Hingga Rp 400 Juta Dituntut 4 Tahun Penjara

Untuk sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan tiga saksi terkahir yakni tiga terpidana yang termasuk dalam sepuluh anggota DPRD yang telah disidangkan dan divonis beberapa waktu lalu.

Adapun nama 15 terdakwa lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.

Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.

BACA JUGA:10 Anggota DPRD Akui Terima Suap

Untuk diketahui, sebelumnya KPK RI juga telah menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terlebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih telah diproses pidana masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: