Menang Lawan Sukarsi dan Marsiti, Yusuf Mansur Hadapi 3 Penggugat Lain Kasus Tabung Tanah

Menang Lawan Sukarsi dan Marsiti, Yusuf Mansur Hadapi 3 Penggugat Lain Kasus Tabung Tanah

Yusuf Mansur--

TANGERANG, DISWAY.ID-Yusuf Mansur memenangkan gugatan Kasus Program Tabung Tanah melawan Sri Sukarsi dan Marsiti, Rabu 22 JUni 2022.

Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Sri Kurasi dan Marsiti dan menerima eksepsi pihak  Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM)

Meski begitu, Yusuf Mansur masih harus menghadapi gugatan serupa lainnya. Yakni melawan Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah dengan gugatan kasus Program Tabung Tanah. 

Gugatan tersebut dilayangkan dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng dan masih berjalan. Dalam keterangan situs Pengadilan Negeri Tangerang sidang perdana telah dimulai Selasa 18 Januari 2022 lalu dan dijadwalkan berakhir dengan kesimpulan para pihak pada Selasa 28 Juni 2022 mendatang.

BACA JUGA:Yusuf Mansur Menang Lawan Gugatan Proyek Tabung Tanah Rp 197 Juta

Serupa dengan kasus program tabung tanah sebelumnya, penggugat juga menuntut pengadilan memerintahkan Yusuf Mansur untuk melakukan pembayaran karena program Tabung Tanah yang diadakan tergugat dianggap tidak sah dan melawan hukum.

Pada kasus Program Tabung Tanah yang ini, Yusuf Mansur digugat Rp 186.032.490 dan membayaruang paksa (dwangsom) sebesar masing-masing Rp 5 juta kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sejak tanggal putusan ditetapkan.

BACA JUGA:Yusuf Mansur Ancam Polisikan Pembuat Potongan Video 'Dari Mana Duitnya'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: