Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik

Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik

Ilustrasi Tenaga Honorer dihapus--

JAKARTA, DISWAY.ID-Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer masih menjadi polemik di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, tujuan dasar SE MenPAN-RB sebenarnya bukan menghapus honorer, tetapi menata pegawai non-ASN. Adapun penggunaan pihak ketiga tenaga alih daya atau Outsourcing hanya bisa digunakan untuk pekerjaan seperti  pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan PPPK sehingga dialihkan ke Outsourcing.

"Jangan di-framing penghapusan. Baca SE MenPAN-RB dengan baik, karena tujuannya menata pegawai non-ASN," kata Averouce, Rabu 22 Juni 2022.

Dia menjelaskan, dalam SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei, pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah.  Upaya penyelesaian honorer ini, sudah dilakukan sejak 2005 lewat PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007.

BACA JUGA:Sebelum Dihapus, Ribuan Tenaga Honorer Provinsi Banten Minta Diangkat PPPK dan CPNS

Kemudian diubah lagi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS. Kebijakan ini kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara," ujarnya. Kemudian, tambah Averouce, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres. Nah, sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK. "Jadi, ada 187 jabfung yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru," tegasnya. 

BACA JUGA:Pemda Tak Ada Dana Bayar Honor, 333 Guru Honorer Dirumahkan

Lanjut dikatakannya, dengan SE MenPAN-RB, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut honorer. 

Pemda maupun pusat harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. "Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN," ucapnya. (esy/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: