Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair awal Juli 2022. Foto: Kemenkeu --

JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan di 2022 beberapa hari lagi akan segera cair. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, gaji ke-13 sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah. 

BACA JUGA:Para Wanita Ukraina Angkat Senjata, Siap Tempur Hadapi Rusia

Kendati begitu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13, 

Pasalnya penerima gaji ke-13 harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.  

Berikut PNS yang tidak bisa dapat gaji ke-13: 

BACA JUGA:Menag: Berkurban di Tengah Wabah Tak Wajib, Begini Penjelasannya

1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti di luar tanggungan negara

2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Adapun berikut syarat penerima gaji Ke-13

BACA JUGA:Menag: Berkurban di Tengah Wabah Tak Wajib, Begini Penjelasannya

1.ASN dan Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: