Berikut Ini Rincian Gaji ke-13 PNS yang Siap dicairkan Awal Juli 2022 dari Golongan dan Pendidikan

Berikut Ini Rincian Gaji ke-13 PNS yang Siap dicairkan Awal Juli 2022 dari Golongan dan Pendidikan

Ilustrasi: ASN-Desain: Radar Banten/Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13. 

Pemberian gaji ke-13 ini diperuntukan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Langkah ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Gajinya

 “Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Kamis 23 Juni 2022. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah. 

Pemberian gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja dan lainnya merupakan bentuk penghargaan khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

“Pemerintah selama ini dalam mencermati gelagat aparatur pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya.

BACA JUGA:Pemprov Banten Siapkan Dana Rp 105 Miliar untuk Gaji PPPK 8 Bulan  

Adapun kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

- Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: