Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Rp 1 Miliar

Perusahaan Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditindak Tegas, Sanksi Rp 1 Miliar

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan meski masih status pekerja aktif-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID –  Perusahaan tak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan bakal ditindak tegas Kemenaker dengan sanksi administrasi hingga pidana atau Rp 1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rahmad Handoyo selaku Anggota Komisi IX DPR RI yang mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) untuk menindak perusahaan tak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan.

Rahmad menambahkan bahwa selain menindak perusahaan tak patuh bayar BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga harus melakukan pengawas ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Naik Pitam Holywings Unggah Promo Minuman Alkohol Bertuliskan Muhammad: Apa Kabar UU ITE?

BACA JUGA: Elon Musk Ungkap Tesla Merugi Miliaran Dolar Amerika, Apa Tanda Kebangkrutan?

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Mei 2022 dari 63.257 perusahaan yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, hanya 40.144 perusahaan atau 63 persen perusahaan yang patuh dalam menjalankan kepesertaan BP Jamsostek.

Dengan demikian dari jumlah tersebut ada sekitar 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BP Jamsostek karyawannya. 

Masih dengan Rahmad, hal ini enjadi pertanyaan apakah kendalanya itu hanya semacam tidak ketegasan ataukah karena sosialisasi, ini yang harus kita cari solusi. 

Masih ada 27 atau 30 persen yang belum ikut, artinya masih banyak potensi yang bisa kita raih.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Markas Polisi Banjir Karangan Bunga Pujian Netizen

BACA JUGA:Penembakan Rapper Lil TJay di New Jersey, Beberapa Peluru Bersarang di Tubuhnya

Rahmad menilai perlu adanya sosialiasi yang masif sekaligus pemberian sanksi baik administratif maupun pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. 

Apalagi, tak sedikit temuan di lapangan, pekerja yang sudah lama bekerja namun belum didaftarkan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari dpr.go.id, pengawasan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua arah, yakni sosialisasi dan regulasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: