Korban Kasus Indra Kenz 144 Orang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Tangsel

Korban Kasus Indra Kenz 144 Orang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Tangsel

Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.-Ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kasus investasi bodong Binary Option dengan tersangka Indra Kenz telah menelan korban sebanyak 144 orang

Pihak Kejari setelah menerima berkas dan barang bukti kasus yang telah merugikan sebanyak 144 orang tersebut dari Bareskrim Polri telah mempersiapkan proses selanjutnya.

Di mana, 4 jaksa dari Kejari Tangsel dan jaksa dari Kejaksaan Agung RI, akan diterjunkan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dengan tersangka Indra Kenz ini.

BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Kasus Indra Kenz dan Barang Buktinya ke Kejari Tangsel, Tersangka Ditahan di Mabes Polri

"Bahwa Jaksa P16 yang akan menangani terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebanyak empat JPU," ungkap Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Jumat 24 Juni 2022.

Disebutkan Aliansyah, dalam perkara pidana investasi dengan tersangka Indra Kenz telah merugikan sebanyak 144 orang korban.

Dengan total kerugian dari investasi Binomo sebanyak 100 miliar lebih.

"Bahwa korbannya sebanyak 144 orang," jelas dia.

Kajari Kota Tangsel, juga memastikan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dapat segera rampung agar kasus pidana investasi tersebut, dapat segera memasuki masa persidangan.

BACA JUGA:Refly Harun Anggap Keliru Yenny Wahid yang Tuding Cak Imin Bisanya Ambil Partai Punya Orang

"Tahap dua ini selesai secepatnya, kasi pidum dan JPU untuk siapkan administrasi dakwaan ke Pengadilan untuk kita sidangkan. Supaya masyarakat tahu perkara ini kita laksanakan dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan, kita cepat limpahkan ke Pengadilan. Mohon dukunhan rekan - rekan dan masyarakat supay kita tegakan hukum secara transparan," jelas Aliansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: