Joe Biden Protes Pelarangan Aborsi di Amerika, Mahkamah Agung AS Melarang Aborsi Setelah 15 Minggu Kehamilan

Joe Biden Protes Pelarangan Aborsi di Amerika, Mahkamah Agung AS Melarang Aborsi Setelah 15 Minggu Kehamilan

Joe Biden Kembali Mencalonkan diri sebagai Calon Presiden AS di Pilpres 2024-Istimewa-IG/Joebiden

JAKARTA, DISWAY.IDJoe Biden protes pelarangan aborsi di Amerika setelah Mahkamah Agung AS membatalkan Roe v. Wade sehingga dengan resmi pemerintah Amerika melarang warganya melakukan aborsi.

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung AS melarang aborsi setelah 15 minggu kehamilan yang merupakan undang-undang Mississippi dan didukung Partai Republik.

Keputusan Mahkamah Agung AS melarang aborsi disambut dengan gegap dempita oleh aktivis dan warga yang mendukung anti aborsi pada Jumat 24 Juni 2022.

BACA JUGA:Gus Miftah Sebut Daging Babi Juga Ada yang Dimakan Orang Islam: Wong Islam Akeh, Tapi...

BACA JUGA:Promo Indomaret 25 Juni 2022, Lebih Murah Bayar Pakai Gopay

Presiden Amerika Joe Biden protes dan mengutuk keputusan melarang aborsi tersebut serta mengatakan bahwa itu jalan yang ekstrem dan berbahaya.

"Ini hari yang menyedihkan bagi pengadilan dan negara," kata Biden di Gedung Putih. 

“Pengadilan telah melakukan apa yang belum pernah dilakukan sebelumnya dan secara tegas mengambil hak konstitusional yang sangat mendasar bagi begitu banyak orang Amerika,” tambah Biden.

Biden menambahkan bahwa dengan pelarangan aborsi di Amerika menjadikan Amerika Serikat sebagai negara yang tersisih di antara negara-negara maju dalam melindungi hak-hak reproduksi.

BACA JUGA:MotoGP Assen 2022 FP2 Aleix Espargaro Kena Pinalti, Ducati Masih yang Tercepat

Pemerintahannya akan melindungi akses perempuan ke obat-obatan yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS termasuk pil untuk kontrasepsi dan aborsi obat.

Selain itu Biden juga pernah mengatakan bahwa akan memerangi upaya untuk membatasi perempuan bepergian ke negara bagian lain untuk melakukan aborsi.

Roe v. Wade merupakan adalah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan seorang wanita hamil untuk menjalani aborsi tanpa batasan berlebihan dari pemeritah yang ditetapkan pada 22 Januari 1973.

Keputusan pelarangan aborsi di Amerika tak hanya berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Amerika, namun juga berdampak pada peta partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: