Menag Terbitkan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK, Berikut Ini Isinya

Menag Terbitkan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK, Berikut Ini Isinya

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Apalagi menurutnya hukum kurban bukan wajib tapi sunah muakad. Foto: disway.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan panduan pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 H/ 2022 M di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak

Panduan kurban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

SE tersebut ditandatangani Menag pada 24 Juni 2022 untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.

BACA JUGA:Sirkuit Jakarta E-Prix Tidak Diperbolehkan Untuk Balap Motor yang Digelar Kapolda, Ini Alasan IMI

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin 27 Juni 2022.

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

BACA JUGA:Sekjen Gerindra Singgung Adab Politik Tokoh yang Dibesarkan Partai, Malah Bersaing Demi Jabatan

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

 

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:

Ketentuan Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: