Soal Desakan Tutup Kafe Holywings di Jakarta, Wagub Riza Patria Beri Penjelasan Begini

Soal Desakan Tutup Kafe Holywings di Jakarta, Wagub Riza Patria Beri Penjelasan Begini

Ahmad Riza Patria -ilustrasi-fin

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait desakan penutupan operasional kafe dan bar Holywings.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa langsung menutup usaha kafe tersebut lantaran harus mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kami sangat mengerti dan memahami masyarakat yang meminta agar Holywings segera ditutup. Tetapi, untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan Pergub yang ada," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin 27 Juni.

BACA JUGA:Heboh! Seorang Ibu Tega Aniaya Bayinya hingga Tewas Gegara Ingin Pergi Liburan dengan Suami

Kendati begitu, Riza mengatakan Pemprov DKI telah mengambil sejumlah tindakan terkait promosi kontroversial Holywings tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan teguran pertama yang dikeluarkan pada 23 Juni 2022. Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," ujarnya.

Riza menjelaskan, untuk bisa menutup suatu izin usaha perlu mengikuti beberapa langkah yakni, surat teguran pertama, teguran kedua, ketiga, dan pencabutan.

"Persoalan perizinan usaha merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. Sementara soal dugaan pidana dalam promosi itu menjadi wewenang kepolisian," terangnya.

Sebelumnya, Holywings dihujani kritik setelah mengeluarkan promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Namun tak lama kemudian, unggahan promosi itu dihapus dan Holywings meminta maaf. Holywings dikecam atas promosi tersebut.

Enam orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Malam Ini 27 Juni 2022 Ada Hujan Meteor Bootid, Begini Cara Lihatnya!

Holywings Indonesia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus promo minuman alkohol gratis ini. Mereka pun mengatakan tidak akan lepas tangan terhadap kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: