Pajak Karbon Kembali Ditunda Anggota DPR Cecar Kementerian Keuangan

Pajak Karbon Kembali Ditunda Anggota DPR Cecar Kementerian Keuangan

Karena penerapan pajak karbon kembali ditunda Anggota DPR cecar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).-Kemenkeu-

JAKARTA, DISWAY.ID – Karena penerapan pajak karbon kembali ditunda Anggota DPR cecar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah meminta Kemenkeu untuk memberikan kejelasan soal keputusan pajak karbon kembali ditunda. 

Hal tersebut dikarenakan kegiatan pengendalian lingkungan yang mengakibatkan perusakan lingkungan oleh kegiatan ekonomi harus segera dilaksanakan, namun pihak Kemenkeu kembali menunda pemberlakuan pajak karbon terhadap kendaraan.

BACA JUGA: Jokowi Tumpangi Helikopter Sikorsky CH53 Menuju Lokasi KTT G7 di Pegunungan Alpen Jerman

BACA JUGA:LaNyalla Sebut Pasal 222 MK Telah Mengoyak Persatuan Bangsa

“Perlu kejelasan sampai kapan kondisi ini akan berlangsung,” kata Najib.

Najib mengungkapkan bahwa aturan penerapan pajak karbon seharusnya berlaku pada 1 April 2022 lalu. 

Namun, pemberlakuan pajak karbon kembali batal dilaksanakan pada 1 Juli mendatang. 

Ia mengakui keputusan tersebut memang sangat dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau.

BACA JUGA:Truk Batubara Diadang Warga, Akses Pelabuhan Cirebon Tertutup

BACA JUGA:Praktek Pengemasan Ulang Migor Curah di Tangerang Dibongkar, Sita Ribuan Botol Minyak Goreng Siap Edar

“Penundaan tersebut menjadi dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau dan Kemenkeu justru urung menerapkan pajak karbon. Namun saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Najib berharap pemerintah dapat membuat sektor perbankan di tanah air fokus kepada pembiayaan hijau. 

Selain itu, membangun ekosistem ekonomi hijau harus dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: