Hati-hati Iko Uwais, Tak Datang Pemeriksaan Kamis Lusa Bisa Dijemput Paksa Polisi

Hati-hati Iko Uwais, Tak Datang Pemeriksaan Kamis Lusa Bisa Dijemput Paksa Polisi

Iko Uwais dan Audy Item --

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Pihak Iko Uwais juga sudah berupaya menempuh jalur restorative justice atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pihak Rudi.

Dijadwalkan Iko Uwais harusnya menjalani proses pemeriksaan pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu, tetapi suami dari Audy Item itu meminta untuk ditunda.

BACA JUGA:Serem! Usai Diamuk Babi Hutan, 2 Warga Magelang Ini Harus Amputasi Orban Tubuh

BACA JUGA:Harga Emas Antam 28 Juni 2022 Turun Rp 6000 per Gram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga sudah mengonfirmasi penundaan yang diajukan oleh pihak Iko Uwais tersebut.

“Saudara Uwais Qorny  atau Iko Uwais mendapat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota," kata Endra Zulpan pada Senin, 27 Juni 2022, dikutip dari laman PMJ News.

"Namun melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan pemanggilan sampai dengan hari Kamis (30/6/2022),” tambahnya.

Polda Metro Jaya kasus masih harus melihat hasil proses yang dilakukan Polres Metro Bekasi terkait laporan Iko Uwais dari dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Ngeri! Ini Kronologi 2 Warga Dimakan Babi di Magelang: Badannya Sampai Robek, Ganas Sekali...

BACA JUGA:Jadwal Malaysia Open 2022: Langkah Berat Gregoria di Laga Perdana

“Nanti kita lihat apakah yang di (Polres) Bekasi terbukti ada pidana yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais nanti hari Kamis,” ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Endra Zulpan bisa saja menjemput paksa Iko Uwais apabila yang bersangkutan tak datang juga untuk memenuhi panggilan penyidik yang kedua kalinya.

“Ketentuannya kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan. Kita harapkan nanti hari Kamis (Iko) bisa memenuhi panggilan daripada penyidik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: