Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Ini Daftarnya

Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Ini Daftarnya

Dukcapil DKI Jakarta menyiapkan lokasi urus dokumen mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya berkenaan kebijakan perubahan 22 nama jalan.-Pemprov DKI -Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merubah 22 nama jalan utama provinsi. 

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni: 

BACA JUGA:Masyarakat Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Perlu Ganti STNK

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.

2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.

3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.

4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.

5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.

6. Jalan Rama Ratu Jaya yang sebelumnya bernama Jalan BKT Sisi Barat.

7. Jalan H. Roim Sa’ih yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat.

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi yang sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur.

9. Jalan Mahbub Djunaidi yang sebelumnya bernama Jalan Srikaya.

10. Jalan KH. Guru Anin yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: