Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Setelah menjalani sidang terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Adam Deni divonis 4 tahun penjara.-pmjnews.com-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menjalani sidang terkait kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Adam Deni divonis 4 tahun penjara.

Tak hanya Adam Deni, rekannya Ni Made Dwita juga divonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.

BACA JUGA:7 Wisata Kuliner Yogyakarta yang Murah dan Legendaris, Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Anies Tidak Jadikan 'Ali Sadikin' Nama Jalan, Ketua DPRD Berang, Simak Jasanya Bagi Jakarta

Akibat tindakan Adam Deni dan Ni Made mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan," ujar Hakim Ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022)

Dilansir dari pmjnews.com, Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah melakukan akses ilegal dokumen Ahmad Sahroni.

BACA JUGA:Pengamat Transportasi Sebut Sopir Bus Kerap Jadi 'Tumbal': Tidak Pernah Diusut sampai ke Pemiliknya

BACA JUGA:Kisah Gadis Cantik Lulusan Teknik Mesin UGM Jadi Penjual Pisang, Begini Awal Mula Kisahnya...

Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Adam dituntut karena dengan sengaja menyebarkan data pribadi pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk. 

Pembelian tersebut dilakukan Sahroni kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: