Pemekaran Daerah Tersendat? Tito Kanavian: Intinya Pemerintah Setuju RUU DOB Dibahas Lebih Lanjut

Pemekaran Daerah Tersendat? Tito Kanavian: Intinya Pemerintah Setuju RUU DOB Dibahas Lebih Lanjut

Mendagri pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI dengan Pimpinan DPD RI, dan Mendagri, Selasa 21 Juni 2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. -Kemendagri -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menyetujui usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk dibahas lebih lanjut.

Adapun ketiganya adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. 

“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama," jelas Mendagri dalam keterangan yang diterima Disway.id Kamis 30 Juni 2022.

Dengan catatan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi.

"Terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita cermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana,” kata Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut.

Menurut Mendagri, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP). 

Pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 21 Tahun 2001.

Tentu dengan memperhatikan hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi.

"Termasuk prediksi perkembangan pada masa yang akan datang dan juga aspirasi masyarakat Papua,” ujarnya.

Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi pilar penting dari kebijakan-kebijakan dalam percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, salah satunya melalui pemekaran di Papua.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan kiranya dengan kerja sama yang baik, baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan dan Panja (panitia kerja) nanti, kiranya berkenan tiga RUU ini dapat selesai sesuai dengan jadwal,” tandas Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: