Bejat, 3 Ustaz Lakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Santriwati di Bawah Umur di Ponpes Depok

Bejat, 3 Ustaz Lakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Santriwati di Bawah Umur di Ponpes Depok

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bilang 3 Ustaz di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, lakukan pencabulan dan persetubuhan-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya terus melakukan update terbaru mengenai kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, setelah melalukan penyelidikan dari kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan tiga orang ustaz dan satu kakak kelas yang statusnya bisa menjadi sebagai tersangka.

"Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang Ustad dan 1 orang Kakak kelas telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," ujar Kombes Pol Zulpan, kepada wartawan Senin, 4 Juli 2022.

BACA JUGA:Keliling Daerah, Tanya Puan Maharani: Kita Sayang Ibu Mega Kan?

BACA JUGA:Paus Fransiskus Dikabarkan Mengundurkan Diri, ‘Tuhan akan Menjawab’

"1 orang mensetubuhi anak dibawah umur, 2 orang melakukan pencabulan dan 1 orang Kakak kelasnya menyetubuhi dan mencabuli korban yang di bawah umur," tambahnya.

Kombes Zulpan juga mengatakan, kemungkinan para terlapor tersebut kemungkinan akan menjadi tersangka.

Demi perkembangan kasus ini, pihak kepolisian juga mulai melakukan "jemput bola" untuk mendapatkan keterangan tambahan dari para saksi dan kemungkinan soal korban baru yang masih takut melapor.

"Sekarang tim kita jemput bola, karena kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor Polisi untuk melaporkan, dan saat ini tim sudah menuju ke tempat mereka (korban) untuk mendapatkan keterangan," terangnya.

BACA JUGA:7 Langkah Petugas Ketika Ada Hewan Qurban yang Terserang PMK

BACA JUGA:Pelaku Begal HP di Depok Celurit Korbannya, Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Masih Buron

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Megawati, selaku kuasa hukum korban melaporkan ke Polda Metro Jaya dan pada Rabu 29 Juni 2022 mengungkapkan kasus tersebut ke rekan media.

Menurutnya, ada 11 orang santriwati yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, dan sekarang yang diperiksa baru 3 orang.

BACA JUGA:Dilarang Potong Rambut dan Kuku Jika Hendak Berkurban? Simak Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: