Berkurban Tanpa Menyaksikan Apakah Sah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Berkurban Tanpa Menyaksikan Apakah Sah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

ilustrasi pemotongan hewan kurban--

JAKARTA, DISWAY.ID - Warga muslim Indonesia sebentar lagi akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah yang jatuh padda Minggu 10 Juli 2022.

Ya, bersamaan dengan itu, Idul Adha juga kerap dimaknai sebagai hari Raya Kurban. Di mana, umat muslim diwajibkan melaksanakan kurban bagi yang mampu.

Namun pada pelaksanaannya, banyak yang mempertanyakan, apakah sah hukumnya jika saat hewan kurban disembelih tapi tidak disaksikan oleh pemilik atau orang yang melaksanakan kurban?

Untuk mendapat jawaban terkait hal itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjalasan lengkapnya.

BACA JUGA:8 Khasiat Air Zamzam yang Diyakini Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Cek Faktanya

Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

UAS dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official sudah pernah menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

UAS dalam tayangan video tersebut menyebutkan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?"

"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," jelas UAS.

Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?

"Sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya. Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan," terang UAS.

BACA JUGA:Mengenal Haji Furoda, Hajinya Para 'Sultan', Biaya Capai Rp 300 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: