Bolehkah Bagikan Daging Kurban ke Kaum Non Muslim? Buya Yahya: Tidak Harus Orang Fakir

Bolehkah Bagikan Daging Kurban ke Kaum Non Muslim? Buya Yahya: Tidak Harus Orang Fakir

Buya Yahya beberkan penjelasan Idul Adha --Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

JAKARTA, DISWAY.ID - Sesaat lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha 1443 H pada 10 Juli 2022 mendatang. Dalam Idul Adha ini sangat identik dengan pemotongan hewan kurban.

Saat Idul Adha, hewan kurban tersebut nantinya akan dibagi-bagi kepada kaum muslimin yang sedang merayakan. Lantas apakah kaum non muslim boleh juga menerimanya?

Mengenai hal ini, pengelola pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya berikan tanggapan soal hukum membagikan daging kurban ke orang non muslim di Idul Adha.

Pernyataan Buya Yahya ini diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Non- Muslim Mendapat Daging Kurban ? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada tanggal 26 Agustus 2018.

BACA JUGA:Ikut Berkurban Tanpa Lihat Proses Pemotongan Apakah Sah? Buya Yahya: Jangan Berubah jadi Harus

Bicara soal pembagian daging kurban untuk orang non muslim, Buya Yahya menegaskan dengan jelas harus ada bagiannya untuk orang fakir miskin siapapun orangnya.

"Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir, sebab intinya kurban itu untuk bersedekah," ujarnya.

"Selagi masa ada orang fakir di situ, hendaknya diberikan kepada orang fakir, jangan ditinggal," sambungnya.

BACA JUGA:Idul Adha Tak Sama, Ini Tuntunan Puasa Arafah yang Dipertegas Ustaz Adi Hidayat: Cara Mengisinya...

Terlepas dari itu, Buya Yahya juga menegaskan jika daging kurban ternyata bukan hanya untuk kaum fakir saja karena bisa juga dibagikan ke saudara atau tetangga.

"Sepertiga untuk dimakan keluarganya, sepertiga dihidangkan untuk tamu, sepertiga untuk disedekahkan," ujarnya.

Mengenai pembagian kurban, Buya Yahya bisa memastikan jika non muslim juga boleh menerima kurban, tapi ada ketentuannya.

BACA JUGA:Nama Asli Kapitan Pattimura Diperdebatkan, Ustaz Adi Hidayat: Siapa yang Permainkan Sejarah Kita?

"Termasuk kalau diberikan kepada non muslim, asalkan bukan yang harbi 'bukan yang memerangi kita' kita bertetangga baik dengan nasrani, dengan seorang (penganut) agama lain. Maka daging kurban pun boleh diberikan karena ini masuk ke dalam jenis sedekah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: