Buya Yahya Tegaskan Hukum Berikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ternyata...

Buya Yahya Tegaskan Hukum Berikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ternyata...

Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah--Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah, Buya Yahya berikan kepastian perihal hukum memberikan daging kurban kepada kaum non muslim.

Diketahui, sebantar lai umat muslim akan merakayakan Idul Adha 1443 H yang identik dengan prosesi penyembelihan hewan.

Umumnya daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan secara merata kepada umat muslim.

Lantas apakah daging kurban boleh juga dibagikan kepada umat non muslim?

BACA JUGA:Pemprov Jabar Minta Kepala Daerah Cabut Perizinan ACT

Pernyataan Buya Yahya ini diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul: "Bolehkah Non- Muslim Mendapat Daging Kurban ? - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada tanggal 26 Agustus 2018.

Buya Yahya menegaskan dengan jelas harus ada bagiannya untuk orang fakir miskin siapapun orangnya dalam pembagian hewan kurban.

"Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir, sebab intinya kurban itu untuk bersedekah," ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Usut Densus 88

"Selagi masa ada orang fakir di situ, hendaknya diberikan kepada orang fakir, jangan ditinggal," sambungnya.

Buya Yahya menegaskan jika daging kurban ternyata bukan hanya untuk kaum fakir saja.

"Sepertiga untuk dimakan keluarganya, sepertiga dihidangkan untuk tamu, sepertiga untuk disedekahkan," ujarnya.

Buya Yahya bisa memastikan jika hukum memberikan daging kurban ke non muslim diperbolehkan.

BACA JUGA:Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang Imbas Kasus Pencabulan MSAT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: