Peraturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Peraturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Kampanye mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual digelar oleh PT Kereta Api ( KAI) daerah Operasi 8 di Stasiun Gubeng, Surabaya 29 Juni 2022. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 14 stasiun wilayah kerja PT KAI. Vice Presiden PT KAI Heri Sisw-Boy Slamet-

JAKARTA, DISWAY.ID-PT KAI mengeluarkan peraturan yang menyesuaikan dengan SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksaan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Juli 2022. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

 “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

BACA JUGA:Ramai Soal Pemakaian Masker Lagi, Kemenkes: Ayo Kita Ikuti Saja Aturan yang Ada

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Di-Blacklist KAI, Dilarang Gunakan Kereta Api Seumur Hidup

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pt kai