Jika Melakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihabbisa Bakal Dicabut, Ini Ketentuannya

Jika Melakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihabbisa Bakal Dicabut, Ini Ketentuannya

Habib Rizieq Shihab. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Dalam kesempatan itu, Rizieq Shihab meminta pengikutnya agar terus menggaungkan revolusi akhlak.

Pesan itu diungkap oleh Sekretaris Dewan Syuro PA 212 Slamet Maarif yang berkunjung ke kediaman Rizieq pada hari ini.

"Pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak secara berakhlak, untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Insyaallah beliau tetap istiqomah di jalur dakwah," kata Slamet.

BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Kok Tak Ada Sambutan? Aziz Yanuar: Kami Ingin Kondusif, Tidak Membludak

Slamet memastikan, Rizieq dalam kondisi yang sehat setelah bebas dan akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga pada hari ini.

"Beliau statusnya tahanan kota berkumpul bersama kita semua dan keluarganya. Alhamdulillah beliau sehat walafiat," ujarnya.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara mulai hari ini pukul 06.45 WIB.

"Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihabbisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan," ujar Rika.

BACA JUGA:Mabes Polri Beri Izin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Ada Syarat Standar Intersionalnya

Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: