Habib Rizieq Shihab Bebas, Novel Bakmumin Minta Maaf

Habib Rizieq Shihab Bebas, Novel Bakmumin Minta Maaf

Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan komitmen untuk terus menggelora revolusi akhlak usai bebas bersyarat hari Rabu ini, 20 Juli 2022-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID- Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara, Novel Bakmumin pun meminta maaf.
 
Plt Wakil Ketua Umum PA 212, Novel Bakmumim menyampaikan rasa syukurnya atas dibebaskannya Imam Besar Habib Rizieq Shihab. 
 
"Rasa syukur saya ucapkan atas bebasnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab pagi hari ini Rabu tanggal 20 Juli 2022 yang telah kembali bersama keluarga dan bersama kami kembali," ujar Novel Bakmumim kepada media, Rabu, 18 Juli 2022.
 
Dengan menggunakan gamis serta peci putih, Novel Bakmumim menyampaikan kondisi Habib Rizieq yang tampak sehat wal'afiat. 
 
Ia pun berterima kasih kepada masyarakat, para habib serta para ulama yang telah mendoakan dan mendukung perjuangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. 
 
"Terima kasih kepada semua umat Islam, para habib serta para ulama serta para pejuang kebenaran juga para insan media serta siapapun yang telah mendoakan dan mendukung perjuangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab," kata Novel Bakmumim. 
 
Lebih lanjut, Novel meminta maaf kepada awak media karena tidak bisa memberikan info lebih banyak atas kepulangan Habib Rizieq. 
 
"Saya meminta maaf atas segala kekurangan dalam menyampaikan informasi," ujarnya. 
 
"Semoga Allah SWT membalas semuanya dengan kebaikan dan keberkahan yang banyak Aamiin Ya Rabbal Alamin," tandasnya. 
 
Di beritakan sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab baru saja dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi tadi, Rabu, 20 Juli 2022, pukul 07.00 WIB. 
 
Usai dinyatakan bebas, Habib Rizieq yang di jemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa anggota keluarganya itu langsung menuju kediamannya yang berada di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: